Kepala Dinas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas:
- memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika ;
- mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang dan UPT Dinas Komunikasi dan Informatika serta kelompok jabatan fungsional;
- mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
