Sekretariat
- Sekretariat merupakan unit kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai unsur staf dalam pelaksanaan administrasi dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsiĀ Dinas Komunikasi dan Informatika
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pengordinasian penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan, dan anggaran serta tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan data dan informasi di bidang Komunikasi dan Informatika;
- pengordinasian dan pelaksanaan kerjasama di bidang Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengordinasian penyusunan laporan keuangan di bidang Komunikasi dan Informatika;
- penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga, bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Komunikasi dan Informatika, serta hubungan masyarakat;
- pengelolaan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengordinasian pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
- pengelolaan perlengkapan Dinas Komunikasi dan Informatika diluar prasarana dan sarana Komunikasi dan Informatika;
- pengordinasian penyusunan laporan asset Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.