1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Mengoordinasikan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang, UPT Dinas Komunikasi dan Informatika, serta kelompok jabatan fungsional.
3. Mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerja sama, serta kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, pihak swasta, dan/atau pihak ketiga lainnya guna mendukung kelancaran tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas serta fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bagikan: