Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
(1) Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, pemberian rekomendasi, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
- penyiapan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi, penyusunan standar, prosedur pengelolaan opini dan aspirasi publik di bidang kemitraan dan kelembagaan komunikasi media;
- penyiapan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi, penyusunan standar, prosedur pengelolaan informasi dan pelayanan publik di bidang pelayanan informasi publik;
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana program di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- melaksanakan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- melaksanakan penyusunan konten lintas sektor dan pengelolaan media komunikasi publik;
- melaksanakan pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- melaksanakan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- melaksanakan pemantauan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan komunikasi publik; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.
Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media
(1) Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi, penyusunan standar, prosedur, kriteria, pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media mempunyai fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di seksi kelembagaan komunikasi pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial, media cetak, media elektronik, media tatap muka, media luar ruang, media tradisional dan media online, serta sarana dan pelaksanaan diseminasi informasi;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kegiatan seksi kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengembangan kemitraan komunikasi media;
- melaksanakan pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan bidang kelembagaan dan kemitraan komunikasi media;
- melaksanakan pengelolaan data pengembangan kemitraan komunikasi media;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan kemitraan komunikasi media (Radio, Televisi, Pembangunan Studio Pemancar Radio);
- melaksanakan penyiapan evaluasi persyaratan administrasi dalam pemberian rekomendasi terhadap penyelenggaraan penyiaran;
- melaksanakan diseminasi informasi melalui lembaga media tradisional, pedesaan dan kesenian profesi;
- melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan news room;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan seksi kemitraan dan kelembagaan komunikasi media; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pelayanan Informasi Publik
(1) Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan menyiapkan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi, penyusunan standar, prosedur pengelolaan informasi dan pelayanan publik serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai fungsi :
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pelayanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pelayanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kegiatan seksi pelayanan informasi publik;
- melaksanakan kegiatan terkait pelayanan informasi publik;
- melaksanakan pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- melaksanakan pengolahan data terkait pelayanan informasi publik;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan identifikasi, pemantauan dan melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi;
- melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang layanan publik;
- melaksanakan system informasi pelayanan informasi publik;
- melaksanakan penyusunan daftar informasi publik;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan standarisasi and bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait guna mendapatkan bahan sajian pelayanan informasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi and pelaporan program and kegiatan seksi Pelayanan Informasi Publik;
- melaksanakan pendistribusian and memberi petunjuk teknis pelaksanaan di bidang pelayanan informasi;
- melaksanakan program and kegiatan penyebaran pelayanan informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media profesi;
- melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dalam pemberian rekomendasi terhadap penyebaran informasi melalui media luar ruang (Spanduk, Baliho, Bando, Billboard and Gambar Dinding);
- melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang layanan publik; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.