Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, yang meliputi standardisasi TIK, tata kelola TIK serta integrasi dan interoperabilitas, pelayanan data dan aplikasi, pemberdayaan informasi dan konten, serta penyajian informasi, dan pelaporan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Penyiapan bahan penyusunan meliputi standardisasi TIK, tata kelola TIK serta integrasi dan interoperabilitas, pelayanan data dan aplikasi, pemberdayaan informasi dan konten, serta penyajian informasi, dan pelaporan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana program kerja Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi;
- Menyelenggarakan pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan pengelolaan aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang;
- Menyusun rencana program kerja di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengelolaan data center Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi keamanan informasi;
- Menyelenggarakan perencanaan dan pemeliharaan arsitektur teknologi dan data serta integrasinya untuk penyelenggaraan e-Government Kabupaten Toba;
- Melaksanakan operasional infrastruktur teknologi dan pengelolaan data serta integrasinya dalam penyelenggaraan e-Government Kabupaten Toba;
- Melaksanakan pengawasan, pencegahan dan penyelesaian keamanan dan audit Teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan e-Government Kabupaten Toba;
- Melaksanakan kerjasama pemanfaatan infrastruktur TIK Pemerintah Kabupaten Toba;
- Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan infrastruktur pasif TIK Kabupaten Toba;
- Melakukan pengembangan dan perencanaan strategis infrastruktur TIK Pemerintah Kabupaten Toba;
- Mengembangkan dan memperbaharui arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Pemerintah Kabupaten Toba;
- Melakukan pengawasan, pencegahan dan penyelesaian masalah keamanan dan audit TIK;
- Mengembangkan dan meperbaharui arsitektur dan integrasi data pemerintah Kabupaten Toba;
- Mengelola operasional infrastruktur TIK Pemerintah Kabupaten Toba;
- Mengelola kerjasama pemanfaatan infrastruktur pasif TIK Pemerintah Kabupaten Toba;
- Menyusun dan mengelola infrastruktur pasif TIK pemerintah Kabupaten Toba;
- Menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Layanan Aplikasi dan Penyajian Informasi
(1) Seksi Layanan Aplikasi dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok memberdayakan dan menyajikan informasi meliputi penyajian informasi, pengelolaan website resmi Pemerintah Kabupaten Toba, pelayanan nama sub domain, pengelolaan multimedia, penyusunan dan pengelolaan konten website, pengelolaan teknis e-mail resmi Pemerintah Kabupaten Toba, dan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Toba, menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, terkait integrasi dan interoperabilitas sistem informasi, tata kelola dan standardisasi TIK.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Layanan Aplikasi dan Penyajian Informasi mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis pemberdayaan dan penyajian informasi;
- pelaksanaan pengelolaan pemberdayaan dan penyajian informasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis integrasi dan interoperabilitas sistem informasi, tata kelola dan standardisasi bidang TIK;
- pelaksanaan pengelolaan integrasi dan interoperabilitas sistem informasi, tata kelola dan standardisasi bidang TIK;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi;
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Layanan Aplikasi dan Penyajian Informasi mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan dan Penyajian Informasi;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Pemberdayaan dan Penyajian Informasi;
- melaksanakan penyusunan konten website resmi Pemerintah Kabupaten Toba;
- melaksanakan pengelolaan konten website resmi Pemerintah Kabupaten Toba;
- melaksanakan pengelolaan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Toba;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pemanfaatan media sosial resmi Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Toba;
- melaksanakan pelayanan nama subdomain Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Toba;
- melaksanakan pengelolaan teknis e-mail resmi Pemerintah Kabupaten Toba;
- melaksanakan monitoring and evaluasi e-mail resmi Pemerintah Kabupaten;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan and pengendalian teknis pengelolaan sistem informasi;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi;
- melaksanakan evaluasi and pelaporan Seksi;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan evaluasi and pelaporan kegiatan Seksi;
- menyusun rencana and program kerja seksi Pengembangan and Layanan Aplikasi;
- melaksanakan penyusunan and pengembangan tata kelola TIK di lingkup pemerintah;
- menyelenggarakan integrasi and interoperabilitas sistem informasi pemerintah;
- menyelenggarakan monitoring and evaluasi pemanfaatan TIK and infrastruktur pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan and pengendalian teknis penyusunan serta pengembangan TIK and infrastruktur;
- menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan and pelayanan publik yang terintegrasi;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan, rekomendasi, pelaksanaan serta supervisi standardisasi TIK di lingkup Pemerintah;
- melaksanakan pengembangan rencana strategis TIK and pengembangan arsitektur TIK smart city;
- melaksanakan pemberian rekomendasi, pendampingan serta bantuan teknis pembangunan and pengembangan sistem informasi di lingkup Pemerintah;
- membuat evaluasi and menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Seksi Layanan Aplikasi dan Penyajian Informasi
(1) Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pemantauan, evaluasi and pelaporan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas :
- menyusun rencana kegiatan seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelengaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
- menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan aset TIK;
- menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
- menyelenggarakan layanan Pusat Application Program Interface (API) Daerah;
- menyelenggarakan Layanan Hosting dan Colocation Server;
- menyelenggarakan Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
- menyelenggarakan Layanan filtering konten negatif;
- menyelenggarakan Government Cloud Computing;
- menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang data center;
- melaksanakan pengawasan, penyelesaian dan pencegahan gangguan keamanan TIK;
- perencanaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- pembangunan infrastruktur TIK;
- menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
- menyelenggarakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
- menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
- mengembangkan dan memfasilitasi pengembangan infrastruktur TIK untuk konsep Smart City;
- pengembangan infrastruktur pasif dan aktif TIK;
- menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- menyelenggarakan layanan interkoneksifitas layanan publik dan keperintahan serta non pemerintahan;
- menyelenggarakan kerjasama pemanfaatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.