Kominfo Toba

Sekretariat

Selamat datang di Website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba
 Thursday, 11 July 2024  

Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika

1. Sekretariat merupakan unit kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai unsur staf dalam pelaksanaan administrasi dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;

2. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengordinasian penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan, dan anggaran serta tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  2. pengelolaan kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang Komunikasi dan Informatika;
  4. pengordinasian dan pelaksanaan kerjasama di bidang Komunikasi dan Informatika;
  5. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pengordinasian penyusunan laporan keuangan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  7. penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga, bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Komunikasi dan Informatika, serta hubungan masyarakat;
  8. pengelolaan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  9. pengordinasian pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
  10. pengelolaan perlengkapan Dinas Komunikasi dan Informatika diluar prasarana dan sarana Komunikasi dan Informatika;
  11. pengordinasian penyusunan laporan asset Dinas Komunikasi dan Informatika;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  13. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.