Kominfo Toba

Subbagian Program dan Keuangan

Selamat datang di Website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba
 Tuesday, 24 October 2023  

Subbagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan Keuangan merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan pengordinasian penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta sarana yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pengordinasian penyusunan Renstra, RKA, DPA, penyusunan laporan keuangan, LAKIP, LPPD Dinas Komunikasi dan Informatika.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Program dan Keuangan melaksanakan rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. menghimpun bahan penyusunan rencana strategis, rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. mengordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika;
  5. melaksanakan kegiatan monitoring, pengendalian, dan evaluasi penyerapan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. mempersiapkan pengajuan surat permohonan membayar, surat permohonan penyediaan dana, dan surat pencairan dana Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. menyusun laporan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  9. mengordinasikan pelaksanaan tugas bendahara Dinas Komunikasi dan Informatika;
  10. menghimpun bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Komunikasi dan Informatika;
  11. menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Komunikasi dan Informatika;
  12. menghimpun bahan penyusunan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah Dinas Komunikasi dan Informatika;
  13. menyusun laporan penyelenggaran pemerintahan daerah Dinas Komunikasi dan Informatika;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dinas; dan
  15. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.