Kominfo Toba
Subbagian Program dan Keuangan merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan pengordinasian penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta sarana yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pengordinasian penyusunan Renstra, RKA, DPA, penyusunan laporan keuangan, LAKIP, LPPD Dinas Komunikasi dan Informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Program dan Keuangan melaksanakan rincian tugas sebagai berikut: