Kominfo Toba

Bidang Statistik dan Persandian

Selamat datang di Website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba
 Tuesday, 24 October 2023  

Bidang Statistik dan Persandian

(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis supervisi di bidang statistik dan persandian.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan di bidang Statistik dan Persandian;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Statistik dan Persandian;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Statistik dan Persandian;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Statistik dan Persandian.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai uraian tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Statistik dan Persandian;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Statistik dan Persandian;
  3. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Statistik dan Persandian;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Statistik dan Persandian;
  5. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan di bidang Statistik dan Persandian.

Seksi Statistik

(1) Seksi Statistik mempunyai tugas pokok menyelengarakan kegiatan perumusan kebijakan, bimbingan teknis penyediaan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Statistik.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Statistik mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis seksi statistik;
  2. penyiapan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
  3. pelaksanaan pelayanan kebutuhan data dan informasi;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Statistik mempunyai uraian tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Statistik;
  2. mengumpulkan dan menyiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah;
  3. mengelola dan memanfaatkan data dan informasi secara optimal melalui pembangunan sistem informasi;
  4. menyajikan data dan informasi secara manual/dokumen maupun secara elektronik;
  5. menyusun statistik tingkat pertumbuhan dan perkembangan kemajuan pembangunan;
  6. menyajikan data dan statistik hasil pelaksanaan pembangunan daerah dan kemajuan yang telah dicapai dalam bentuk buku Toba Dalam Angka;
  7. melakukan pemeliharaan data baik secara manual maupun elektronik dalam rangka tertib administrasi pendataan;
  8. melakukan validasi data yang bersumber dari seluruh PD, BPS dan instansi lain yang terkait dengan pengumpulan dan pengolahan data;
  9. memberikan pelayanan informasi dan data yang terkait dengan penyusunan rencana pembangunan, pelaksanaan rencana pembangunan maupun hasil dan evaluasi pembangunan;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Seksi Statistik;
  11. menghimpun dan mengolah hasil data pelaksanaan pembangunan di daerah dalam bentuk sajian dan tampilan melalui berbagai media sebagai gambaran hasil pembangunan dan potensi daerah;
  12. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
  13. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Seksi Statistik;
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Persandian dan Statistik dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Statistik;
  15. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Seksi Statistik atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Persandian dan Statistik;
  16. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Persandian dan Statistik; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Persandian

(1) Seksi Persandian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tata kelola persandian untuk pengamanan informasi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak dan Perangkat keras persandian, serta pengelolaan jaringan komunikasi sandi.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Persandian mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  2. penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian di lingkungan pemerintah daerah;
  3. pengembangan SDM sandi dan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  4. pengadaan dan pemeliharaan perangkat lunak dan keras persandian serta jaringan komunikasi sandi.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Persandian mempunyai uraian tugas :

  1. merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  2. menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
  3. menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  4. menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan;
  5. mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  6. mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  7. mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  8. mengirim, menyimpan, memanfaatkan, dan menghancurkan informasi berklasifikasi;
  9. meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  10. mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi;
  11. mengadakan, penyimpanan, distribusi, dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  12. memelihara dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian, dan jaring komunikasi sandi;
  13. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan hubungan komunikasi antar Kabupaten di lingkungan pemerintah daerah;
  14. mengoordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
  15. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  16. memulihkan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  17. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandian.