Thursday, 19 October 2023
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 32
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
(4) Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- d. pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- e. pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
- f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 33
(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 13, terdiri atas:
- a. Kepala Dinas/jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II.b.
- b. Sekretaris/jabatan administrator setara eselon III.a, terdiri dari:
- 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/jabatan pengawas setara eselon IV.a;
- 2) Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Publik, jabatan pengawas setara eselon IV.a;
- 3) Jabatan Fungsional; dan
- 4) Jabatan Pelaksana.
- c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik/jabatan administrator setara eselon III.b, terdiri dari:
- 1) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media;
- 2) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Pelayanan Informasi Publik;
- 3) Jabatan Fungsional; dan
- 4) Jabatan Pelaksana.
- d. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik/jabatan administrator setara eselon III.b, terdiri dari:
- 1) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Layanan Aplikasi dan Penyajian Informasi;
- 2) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- 3) Jabatan Fungsional; dan
- 4) Jabatan Pelaksana.
- e. Bidang Statistik dan Persandian, jabatan administrator setara eselon III.b, terdiri dari :
- 1) Seksi Statistik/jabatan pengawas setara eselon IV.a;
- 2) Seksi Persandian/jabatan pengawas setara eselon IV.a;
- 3) Jabatan Fungsional; dan
- 4) Jabatan Pelaksana.
- f. UPT.
- g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
(2) Bagan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam lampiran XVII Peraturan Bupati ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktur pada Dinas Komunikasi dan Informatika diatur dengan Peraturan Bupati.