Kominfo Toba

Tugas dan Fungsi

Selamat datang di Website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba
 Thursday, 19 October 2023  

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 32

(1) Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

(2) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

(4) Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 33

(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 13, terdiri atas:

(2) Bagan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam lampiran XVII Peraturan Bupati ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktur pada Dinas Komunikasi dan Informatika diatur dengan Peraturan Bupati.